BERAKHIRNYA KEKACAUAN DATA: Menyambut Undang-Undang Satu Data Indonesia

Fahri Hamzah (Politisi, Alumni Universitas Indonesia, Mantan Wakil Ketua DPR RI)

Selasa, 6 Oktober 2026, akan dikenang sebagai hari ketika Indonesia memutuskan untuk berhenti menebak-nebak tentang dirinya sendiri. Dengan disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia, republik ini untuk pertama kalinya memiliki landasan hukum yang mengikat seluruh instansi, dari kementerian di Jakarta hingga kantor desa di pelosok, untuk berbicara dengan satu bahasa data.

Mungkin ini terdengar teknis. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa kebesaran sebuah bangsa sering kali dimulai dari hal yang tampak teknis. Negara-negara Nordik membangun kesejahteraan yang dikagumi dunia di atas registrasi penduduk yang rapi dan terhubung, sehingga negara tahu persis siapa warganya dan apa kebutuhannya.

Estonia, negara kecil yang baru merdeka kembali tiga dekade lalu, melompat menjadi salah satu negara digital paling maju di dunia karena berani menata data pemerintahnya agar saling terhubung. Korea Selatan dan Singapura menjadikan data sebagai tulang punggung perencanaan, sehingga setiap kebijakan bisa diukur, dikoreksi dan dipertanggungjawabkan.

Mereka tidak maju karena kebetulan. Mereka maju karena negara mengenal rakyatnya dengan akurat.

Selama ini Indonesia bekerja dengan banyak versi kebenaran. Angka beras berbeda antarlembaga. Bantuan sosial salah sasaran. Kebutuhan rumah rakyat diperdebatkan selisih jutaan unit hanya karena perbedaan definisi. Kita punya niat besar, tetapi berjalan dengan peta yang buram.

Hari ini peta itu mulai diperjelas. Prinsipnya sederhana namun mendasar: satu standar, satu metadata, satu kode referensi, satu data induk. Data tetap dihasilkan oleh masing-masing instansi, tetapi kini dapat saling bicara. Lebih dari itu, undang-undang ini menegaskan kedaulatan: data strategis bangsa tidak boleh diserahkan begitu saja kepada kecerdasan buatan asing. Di abad ketika data adalah kekayaan baru, langkah ini sama pentingnya dengan menjaga tambang dan lautan kita.

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, undang-undang ini adalah fondasi bagi kerja-kerja besar. Makan Bergizi Gratis, tiga juta rumah, swasembada pangan dan energi, bantuan sosial yang tepat sasaran, semuanya membutuhkan data yang satu dan dapat dipercaya. Tekad Presiden agar anggaran negara tidak bocor kini memiliki perangkat hukum untuk diwujudkan secara sistematis.

Karena itu, penghargaan setinggi-tingginya patut kita sampaikan kepada Presiden Prabowo, kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan Panitia Kerja yang melahirkan undang-undang ini sebagai inisiatif dewan, serta kepada Bappenas, BPS, para pakar, dan semua pihak yang terlibat. Inilah contoh ketika eksekutif dan legislatif bergerak dalam satu tarikan napas demi masa depan bangsa.

Jalan ke depan tentu tidak mudah. Ego sektoral harus ditundukkan, data pribadi harus dilindungi, dan kapasitas daerah harus dibangun. Tetapi hari ini, izinkan kita bergembira.

Sebab bangsa yang ingin sejajar dengan negara-negara maju harus terlebih dahulu mengenal dirinya sendiri dengan jujur dan presisi. Indonesia Emas 2045 tidak akan dibangun di atas asumsi, melainkan di atas kebenaran yang terukur.

Mulai hari ini, data Indonesia berbicara dengan satu suara. Dan dari suara itulah, kebangkitan besar bangsa ini akan dimulai.