Sebuah undangan resmi dari Anacláudia Rossbach, Direktur Eksekutif UN-Habitat, mendarat di meja kerja saya beberapa waktu lalu. Surat itu adalah ajakan untuk menghadiri Sesi Ketiga Belas World Urban Forum (WUF13) di Baku, Azerbaijan, yang berlangsung pada 17-22 Mei 2026.
Sebuah kehormatan sekaligus kesempatan besar untuk mendiskusikan tema krusial: “Housing the world: Safe and resilient cities and communities.” Sayangnya, tumpukan agenda mendesak di dalam negeri membuat saya harus tetap berada di tanah air.
Namun, ketidakhadiran fisik bukan berarti absen dalam gagasan. Dari Jakarta, saya memantau dengan saksama bagaimana forum perkotaan terbesar dalam sejarah PBB ini akhirnya melahirkan manifesto penting yang tertuang dalam dokumen Baku Call to Action.
Ketika forum tersebut menegaskan bahwa ada miliaran jiwa di planet ini yang hidup telantar dalam hunian tidak layak, kita tahu ada yang salah secara struktural dalam cara dunia mengelola kota.
Krisis perumahan global hari ini bukanlah sebuah kecelakaan sejarah. Ia adalah produk nyata dari kegagalan sistemik:
1) kelangkaan lahan,
2) menyusutnya komitmen dana publik,
3) hingga syahwat finansial yang memperlakukan rumah tak lebih sebagai komoditas spekulatif ketimbang fungsi sosialnya serta kealpaan akan kearifan lokal.
Bagi Indonesia, yang saat ini tengah memikul mandat raksasa untuk memotong angka ketimpangan (backlog) perumahan nasional, gelaran WUF13 di Baku bukan sekadar ruang diplomasi internasional. Ia adalah cermin besar sekaligus alarm keras bagi arah kebijakan domestik kita.
Paradigma Baru dari Baku
Pertemuan Baku berhasil merumuskan peralihan radikal dari sekadar mendiagnosis krisis menuju manifesto aksi. Setidaknya ada dua pesan fundamental dari Baku Call to Action yang harus diadopsi ke dalam lanskap kebijakan perumahan nasional kita yg harus sinergis di pusat dan daerah.
Pertama, menolak segregasi spasial. Pola lama yang membuang perumahan rakyat berpenghasilan rendah ke pinggiran kota terjauh, terisolasi dari transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi adalah bentuk penindasan ruang yang halus. Perencanaan kota masa depan wajib mengintegrasikan perumahan sebagai ekosistem yang hidup, inklusif, dan terkoneksi langsung dengan urat nadi ekonomi warga.
Kedua, mendiversifikasi pendekatan dan pembiayaan. WUF13 mengingatkan bahwa negara tidak akan pernah sanggup membangun seluruh kota sendirian. Jutaan rakyat kita di akar rumput secara de facto telah membangun rumah mereka sendiri secara bertahap (incremental housing) di tengah keterbatasan. Kebijakan modern tidak boleh lagi alergi atau mengucilkan realitas ini. Alih-alih menggusur, tugas negara adalah melegalisasi, mengkonsolidasi lahan, dan melakukan peningkatan kualitas permukiman di tempat (in-site upgrading).
Menjawab Tantangan Domestik: “Single Data” dan Kerja Kolektif
Bagaimana menerjemahkan “Semangat Baku” ini ke dalam kenyataan di tanah air? Kuncinya terletak pada keberanian melakukan perombakan internal pada dua lini utama.
Tantangan terbesar kita hari ini adalah fragmentasi data. Dokumen WUF13 secara eksplisit mengkritik bagaimana kebijakan perumahan di banyak negara berkembang kerap salah sasaran akibat beroperasi dengan data yang usang, terpecah, dan egois di masing-masing instansi. Kita tidak bisa menyelesaikan urusan pertanahan, kemiskinan, dan pembiayaan perumahan jika data yang dipegang kementerian teknis, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan tidak sinkron. Transformasi menuju sistem Single Data (data tunggal) yang memadukan sensus digital dengan data real-time dari komunitas akar rumput adalah harga mati agar setiap rupiah subsidi negara jatuh di tangan yang tepat.
Kita cukup gembira sekarang, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan inpres DT-SEN awal Februari 2025 lalu, kini DPR RI sedang merampungkan pembahasan UU Satu Data yang akan menjadi tonggak terpenting penyelesaian banyak masalah sosial, tidak saja perumahan.
Selain persoalan data itu, sektor perumahan harus diletakkan sebagai motor penggerak kolektif, bukan sekadar beban satu kementerian. Ekosistem perumahan yang sehat membutuhkan orkestrasi yang presisi: Kementerian ATR/BPN mengunci ketersediaan lahan, Kementerian Keuangan memastikan stabilitas fiskal, perbankan nasional menyediakan inovasi instrumen pembiayaan mikro yang fleksibel, dan pemerintah daerah mengawal eksekusinya di lapangan. Fragmentasi birokrasi dan ego sektoral adalah kemewahan yang tidak boleh kita miliki di tengah krisis hunian.
Dalam kerangka ini, pemerintah sedang mempersiapkan adanya kelembagaan yang mengoordinasi fungsi2 yang terpisah ini. Sehingga ke depan, tidak saja data yang tunggal tapi juga eksekusi harus dipastikan bergerak ke arah yang sama.
Penutup: Hak atas Kota
Pada akhirnya, masa depan perkotaan Indonesia ditentukan dari seberapa adil kita membagi ruang hidup. Komitmen global di Baku telah menggariskan jalannya. Pembangunan perumahan skala besar yang sedang kita pacu hari ini tidak boleh hanya dihitung sebagai angka statistik pertumbuhan ekonomi semata.
Ia harus menjadi gerakan kebudayaan untuk mengembalikan hak asasi warga negara atas hunian yang layak dan kota yang memanusiakan penghuninya. Jika kita gagal membenahi sistem data, gagal mengintegrasikan ruang, dan gagal menyatukan gerak kelembagaan, maka kota-kota kita di masa depan hanya akan menjadi monumen ketimpangan di mana rakyat kecil hanya bisa menonton kemajuan dari balik jendela rumah kumuh mereka.
Baku telah berseru, kini saatnya kita membuktikannya dalam aksi nyata di dalam negeri. Leaving no one behind—jangan ada satu pun rakyat yang tertinggal.
5 Juni 2026
Fahri Hamzah [Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Penulis Buku Indonesia Menuju Swasembada Papan 2045]